Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh....
Di artikel ini saya akan bercerita masalah sosial yang terjadi di lingkungan RT Saya, yang beralamat di jalan rawa kuning RT 08/07 kelurahan pulogebang kecamatan cakung jakarta timur.
Masalah yang telah terjadi di lingkungan saya, salah satunya yaitu adanya keributan yang dilakukan anak di bawah umur. Mereka membawa senjata tajam, seperti: celurit, golok, gear motor, dll. Serta mengancam masyarakat sekitar jika tidak memberikan sejumlah uang yang mereka inginkan.
Masalah tersebut berlansung selama seminggu, hingga ada seorang warga yang melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT setempat. Lalu ketua RT melaporkan kejadian tersebut ke KAMTIBNAS RW.
Keesokan hari nya KAMBTIBNAS datang ke RT saya untuk melakukan investigasi lebih lanjut, lalu ke tua RT menjelaskan kejadian tersebut kepada KAMTIBNAS. Kejadian tersebut terjadi pada pukul 9 hingga 10 malam dan dilakukan oleh 7 orang anak dibawah umur. Ketua RT mengenali salah seorang anak tersebut adalah anak dari warganya, setelah mendengar penjelasan dari ketua RT tentang masalah yang terjadi, kemudian KAMTIBNAS berencana menangkap dan memberi nasehat kepada anak-anak tersebut dengan ditemani kedua orang tuanya.
Keesokan harinya KAMTIBNAS datang pada pukul 9 malam di tempat kejadian perkara. Pada saat yang tepat, KAMTIBNAS langsung menangkap sekumpulan anak itu beserta bukti yang ada di tkp. Kemudian membawa mereka ke rumah Ketua RT untuk di interogasi.
Ketika di rumah Ketua RT, anak-anak tersebut diberikan sejumlah pertanyaan oleh KAMTIBNAS. Salah satunya adalah siapa orang dari mereka, kemudian KAMTIBNAS memanggil masing-masing orang tua mereka. Setelah orang tua mereka datang, KAMTIBNAS menjelaskan masalah yang terjadi antara keluhan warga dengan anak-anak tersebut dan memberikan teguran keras kepada orang tua dari anak-anak tersebut agar tidak mengulangi kejadian tersebut serta menandatangani perjanjian yang telah di sepakati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar